Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Strategi Baru Penguatan Fiskal: DPRD Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kolaborasi Optimalisasi PAD

✍️ Hendri Kurnia 🕒 30 Oct 2026 👁️ 0x dibaca
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menerima konsultasi Ketua DPRD Kalbar Aloysius beserta jajaran di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kalbar.
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan menerima konsultasi Ketua DPRD Kalbar Aloysius beserta jajaran di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak, Kalbar. Foto: ANTARAFOTO

Pontianak — Langkah strategis diambil oleh lembaga legislatif tingkat provinsi di Bumi Khatulistiwa guna menggenjot kemandirian keuangan wilayah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menjalin sinergi erat bersama jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperketat pengawasan hukum agar potensi penerimaan dari sektor pajak, retribusi, hingga pemanfaatan aset tidak mengalami kebocoran yang merugikan keuangan publik.

Pertemuan penting antara kedua instansi tersebut berlangsung di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyambut langsung kedatangan rombongan pimpinan legislatif daerah yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalbar, Aloysius. Kunjungan konsultasi ini menandai babak baru komitmen bersama dalam mengamankan sumber-sumber pendapatan sah bagi daerah demi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius menegaskan bahwa peningkatan PAD harus tetap memperhatikan kepastian hukum, iklim usaha, dan kepentingan masyarakat. Karena itu, koordinasi DPRD, Pemerintah Provinsi Kalbar, dan Kejati Kalbar diperlukan untuk mencegah kebocoran pendapatan serta meminimalkan potensi kerugian daerah.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi urgensi pengawalan ketat terhadap sektor-sektor potensial yang selama ini menjadi penyumbang utama pundi-pundi keuangan provinsi. Di tengah dinamika ekonomi global maupun regional, penguatan fiskal lokal menjadi kunci utama agar roda pemerintahan dan program-program kesejahteraan sosial dapat berjalan secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada dana perimbangan pusat.

Pengawalan Hukum dan Ruang Lingkup Kebijakan Fiskal

Kolaborasi lintas instansi ini bukan sekadar agenda seremonial semata, melainkan wujud nyata pengawalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). Kejaksaan Tinggi memiliki kewenangan dan instrumen legal yang dapat dikerahkan untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menagih tunggakan pajak, menertibkan aset-aset milik daerah yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah, serta merumuskan regulasi lokal yang kebal terhadap celah penyalahgunaan.

Dari sudut pandang regulasi, Pansus Optimalisasi PAD DPRD Kalbar menilai bahwa banyak sektor retribusi daerah yang pengelolaannya belum maksimal. Dengan dukungan dari Kejati Kalbar, penegakan aturan terhadap wajib pajak yang membandel atau badan usaha yang lalai menunaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lebih tegas namun tetap proporsional.

Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dalam kesempatan yang sama menyatakan kesiapan institusinya untuk memberikan pendampingan hukum yang komprehensif. Beliau menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan perumusan langkah kerja yang terukur agar upaya optimalisasi penerimaan ini berjalan lurus dengan prinsip transparansi serta tidak menghambat pertumbuhan dunia usaha lokal.

Dampak Jangka Panjang terhadap Kemandirian Daerah

Kemandirian fiskal merupakan indikator vital keberhasilan otonomi daerah. Ketika Pendapatan Asli Daerah meningkat secara signifikan dan terhindar dari berbagai bentuk kebocoran, alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat akan jauh lebih leluasa.

Langkah proaktif DPRD Kalbar menggandeng aparat penegak hukum ini diapresiasi berbagai kalangan pengamat kebijakan publik di Pontianak. Sinergi antara fungsi pengawasan legislatif dan eksekusi hukum kejaksaan diyakini mampu menutup ruang gerak para oknum yang ingin memanfaatkan celah birokrasi demi keuntungan pribadi.

Ke depan, koordinasi lanjutan secara berkala akan terus digalakkan guna mengevaluasi efektivitas penarikan retribusi daerah serta inventarisasi aset yang belum optimal. Dengan komitmen kuat dari kedua belah pihak, masyarakat Kalimantan Barat tentu menaruh harapan besar agar kesejahteraan dan kemajuan daerah dapat terwujud secara merata melalui tata kelola keuangan yang bersih dan berintegritas.

HK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update