Pemprov Kalbar Perkuat Koordinasi Optimalisasi DBH Pajak dan Cukai Tembakau 2026
kalbardaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk mengoptimalkan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) serta Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini dilakukan agar penyaluran dan pemanfaatan dana bagi hasil dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Hendra, mengatakan pengelolaan DBH membutuhkan sinergi antarpemerintahan. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi sekaligus mengatasi kendala teknis dalam pelaksanaannya.
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Dana Perimbangan di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
“Optimalisasi pendapatan daerah membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah bersama untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana bagi hasil,” ujar Hendra.
Libatkan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
Rapat koordinasi tersebut membahas pengelolaan DBH PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29, serta DBH CHT.
Sejumlah instansi turut dilibatkan, antara lain Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah kabupaten/kota juga mengikuti pembahasan untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan penyaluran dan pemanfaatan DBH di masing-masing daerah.
Menurut Hendra, koordinasi lintas instansi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan pengelolaan dana. Dengan begitu, proses penyaluran maupun penggunaan anggaran dapat berlangsung tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan persoalan teknis yang dihadapi, sehingga dapat ditemukan solusi bersama dengan instansi terkait.
Penggunaan DBH CHT Harus Sesuai Ketentuan
Selain DBH dari sektor pajak penghasilan, Hendra secara khusus mengingatkan pentingnya pengelolaan DBH CHT sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan.
Dana tersebut harus digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tahapan pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk bertukar informasi, menyampaikan kendala yang dihadapi, dan mencari solusi konkret. Kita ingin pengelolaan dana bagi hasil semakin optimal sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” kata Hendra.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Kalbar berharap pengelolaan DBH PPh dan DBH CHT semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kontribusi terhadap penguatan pendapatan daerah dan pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat.
