Dampak Karhutla Kalbar Disorot, Gangguan Pernapasan hingga Radang Paru-paru
Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap kesehatan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang disoroti MADN, AMAN Kalbar dan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar.
KalbarDaily.com – Dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhadap kesehatan masyarakat menjadi salah satu persoalan yang disoroti MADN, AMAN Kalbar dan Gabungan Advokat Tim Hukum Nafas Kalbar.
Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena Karhutla telah memberikan dampak terhadap masyarakat.
Ketua Hukum Tim Advokasi Nafas Kalbar, Sanen, menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers “Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar Untuk Masyarakat Kalimantan Barat” di Café De Gama, Jalan Gajah Mada Pontianak, Kamis (17/9/2026).
“Mereka menilai status bencana nasional sudah harus ditetapkan karena telah merugikan banyak hal diantaranya terganggunya Kesehatan masyarakat mulai dari gangguan pernafasan, timbulnya penyakit kulit dan radang paru-paru,” kata Sanen.
Menurut tim, persoalan kesehatan merupakan salah satu bagian dari dampak Karhutla selain pendidikan dan ekonomi.
Tim juga menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan tidak serius mulai dari mitigasi hingga kebijakan.
“Menggugat Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penanggulangan Karhutla yang dinilai lamban dan sekian kali kejadian Karhutla dinilai tidak serius melakukan penanganan mulai dari mitigasi dan kebijakan yang tidak lain merugikan masyarakat dalam berbagai sektor diantaranya, Kesehatan dan Ekonomi,” ujarnya.
Selain kesehatan, aktivitas pendidikan disebut mengalami gangguan. Ketidakpastian proses pendidikan disebut terjadi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga perkuliahan.
“Lain sisi kelumpuhan Dunia Pendidikan di Kalimantan khususnya di Kalbar sudah sangat merugikan bagi dunia Pendidikan saat ini dengan ketidakpastian kapan akan dimulai lagi proses Pendidikan sekolah dari mulai SD,SMP, SMA hingga perkuliahan,” kata Sanen.
Dari sisi ekonomi, tim menyebut pengiriman hasil bumi dan aktivitas perekonomian masyarakat ikut terhambat.
“Terhambatnya proses perekonomian masyarakat, mulai dari pengiriman hasil bumi dan banyak kerugian ekonomi lainnya yang timbul akibat bencana tersebut,” ujarnya.
Atas berbagai dampak tersebut, tim meminta pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional.
“Pemerintah harus bisa menetapkan bencana Karhutla ini menjadi Bencana Nasional dan tentunya Penganggulangan akan berbeda mulai dari anggaran, Tindakan dan kebijakan harus disertai dengan Bencana Nasional,” kata Sanen.
Tim juga berharap pemerintah memberikan penanganan khusus kepada masyarakat yang terdampak.
“Paling urgent juga, tim advokat berharap Pemerintah segera melakukan penanganan khusus terkait masyarakat yang terdampak akibat karhutla,” ujarnya.
Gugatan telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pontianak dengan Pokok Perkara 292 Kelas Action (Kelompok Masyarakat).
