Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi untuk 50 Ribu Korban PHK, Ini Syaratnya
kalbardaily.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka program pelatihan vokasi bagi 50.000 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan peserta agar memiliki peluang lebih besar kembali bekerja atau membangun usaha mandiri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, program tersebut menyasar pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami PHK pada periode Januari 2024 hingga 2026.
Prioritas diberikan kepada pekerja yang tidak sedang menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mendampingi teman-teman pekerja yang terdampak PHK untuk kembali produktif,” kata Yassierli dalam kegiatan sosialisasi pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pilihan Pelatihan Beragam
Kemnaker menyediakan sejumlah bidang pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan program. Pilihannya mencakup pemasaran digital, keterampilan menjahit dan busana, hingga pengolahan makanan dan minuman.
Pada bidang pemasaran digital, peserta akan mempelajari dasar-dasar pemasaran serta pembuatan konten untuk media sosial. Sementara pelatihan menjahit mencakup keterampilan menjahit, pemasangan payet, dan pembuatan pola pakaian.
Adapun pelatihan makanan dan minuman meliputi pembuatan roti dan kue, pengolahan espresso, serta pembuatan hidangan pembuka.
Selain itu, tersedia pula pelatihan pemasangan kaca film, perawatan pendingin ruangan (AC), dan instalasi hidroponik.
Seluruh pelatihan berlangsung selama lima hari dengan total 40 jam pelajaran. Kegiatan dilaksanakan di 21 balai pelatihan vokasi Kemnaker yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Peserta Mendapat Uang Harian hingga Sertifikat Kompetensi
Peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh sejumlah fasilitas penunjang, antara lain uang harian, konsumsi, penggantian biaya transportasi, seragam, serta perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta juga berhak mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Untuk mengikuti seleksi, calon peserta perlu menyiapkan salah satu dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja. Dokumen tersebut dapat berupa surat keputusan atau pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, perjanjian bersama pengakhiran hubungan kerja, maupun surat keterangan pengalaman kerja atau paklaring.
Proses seleksi dilaksanakan melalui empat tahapan, yakni verifikasi dokumen, wawancara, pencocokan minat dan potensi peserta dengan program yang tersedia, serta penempatan pada pelatihan yang ditetapkan.
Calon peserta wajib lolos verifikasi dokumen dan wawancara sebelum dapat mengikuti pelatihan.
Yassierli mengimbau para pekerja yang kehilangan pekerjaan agar memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan kemampuan dan memperluas pilihan karier.
“Kami mengajak teman-teman pekerja terdampak PHK untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Peningkatan kompetensi menjadi salah satu langkah penting untuk memperluas peluang kembali bekerja maupun mengembangkan usaha secara mandiri,” ujarnya.
Catatan redaksi: Informasi mengenai tautan pendaftaran, jadwal pembukaan, dan mekanisme pendaftaran belum tercantum dalam bahan sumber. Sebaiknya tambahkan informasi resmi tersebut sebelum berita diterbitkan agar calon peserta mengetahui cara mendaftar.
