Pemkot Pontianak Selaraskan Raperda Pajak dan Retribusi Demi Optimalisasi PAD
Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah strategis dalam memperkuat struktur pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Proses penyelarasan ini dilakukan melalui forum asistensi dan evaluasi bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak. Penyesuaian regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap ketentuan lokal memiliki landasan hukum yang kuat, transparan, serta selaras dengan kebijakan fiskal nasional tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik.
Dalam proses pembahasan mendalam tersebut, fokus utama diarahkan pada pengaturan ulang berbagai instrumen perpajakan daerah, termasuk optimalisasi delapan jenis pajak utama serta tata kelola khusus untuk Pajak Air Tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengintegrasikan sistem digitalisasi pemungutan guna meminimalisasi kebocoran potensi pendapatan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menunaikan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel.
Penyusunan regulasi baru ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk merespons dinamika ekonomi regional yang terus berkembang seiring dengan modernisasi tata kelola keuangan pemerintahan. Melalui penyesuaian aturan ini, Pemkot Pontianak berupaya menciptakan kepastian hukum yang kokoh bagi para wajib pajak, sekaligus menyederhanakan berbagai jenis retribusi agar tidak menjadi beban ganda bagi sektor usaha kecil dan menengah yang menjadi penggerak ekonomi lokal.
Lebih lanjut, transformasi digital yang diusung dalam Raperda PDRD ini mencakup integrasi sistem pembayaran non-tunai di berbagai sektor pelayanan publik. Langkah ini dinilai sangat krusial guna meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat arus kas keuangan daerah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berbasis teknologi informasi. Dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik, pengawasan terhadap realisasi pendapatan daerah dapat dipantau secara real-time oleh instansi berwenang.
Pentingnya harmonisasi regulasi ini turut ditekankan oleh jajaran pimpinan daerah guna memastikan bahwa setiap klausul dalam rancangan peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tingkat pusat yang lebih tinggi. Sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama agar implementasi kebijakan fiskal di lapangan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat luas di Kota Khatulistiwa.
Menanggapi proses asistensi bersama pemerintah pusat tersebut, Sekda Kota Pontianak Amirullah menyampaikan komitmen penuh pemerintah daerah dalam merampungkan regulasi yang komprehensif.
“Yang kita inginkan adalah regulasi yang kuat secara hukum, mudah dilaksanakan, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa orientasi utama dari kebijakan perpajakan ini bukanlah sekadar mengejar target angka pendapatan semata, melainkan bagaimana menciptakan ekosistem fiskal yang berkeadilan. Pemerintah daerah terus membuka ruang dialog serta menerima masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan rampungnya tahapan evaluasi dan harmonisasi bersama Kementerian Dalam Negeri ini, Pemkot Pontianak optimis bahwa payung hukum baru untuk sektor pajak dan retribusi daerah akan segera disahkan. Regulasi yang matang ini diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi kemandirian fiskal Kota Pontianak di masa mendatang, sehingga program-program pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
