TNI Tindaklanjuti Informasi KPK soal Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit dalam Kasus BNPB
kalbardaily.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam perkara korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
TNI juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas mengatakan, pihaknya akan merespons informasi yang disampaikan lembaga antirasuah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Nas kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah KPK yang pada 20 Oktober 2026 mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 16 Oktober 2026 menyita barang bukti dengan nilai total yang dilaporkan mencapai Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK turut menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah menetapkan para tersangka. KPK juga telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara yang sedang ditangani.
TNI menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif. Proses hukum terhadap perkara korupsi dana siap pakai BNPB masih berjalan.
