Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Sanggau-Sekadau Disorot! Izin PT Wana Lestari Jaya Dicabut, WALHI Tagih 144 PBPH Lain

✍️ Wahyu Setiawan 🕒 28 Sep 2026 👁️ 12x dibaca
Aparat kepolisian dan TNI bahu membahu bersama masyarakat memadamkan api akibat kebakaran lahan di Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.
Aparat kepolisian dan TNI bahu membahu bersama masyarakat memadamkan api akibat kebakaran lahan di Desa Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya. Foto: Dok. Pemdes Medan Mas

Kementerian Kehutanan telah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Empat di antaranya sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait indikasi keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

KalbarDaily.com — Kementerian Kehutanan telah mencabut izin lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Empat di antaranya sebelumnya masuk dalam daftar perusahaan yang dilaporkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terkait indikasi keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

WALHI kini mendorong Kementerian Kehutanan untuk melanjutkan proses verifikasi dan penindakan terhadap 144 PBPH lainnya yang telah mereka laporkan.

Lima izin PBPH tersebut dicabut Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 21 September 2026. Kelima perusahaan itu berada di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Empat perusahaan yang sebelumnya dilaporkan WALHI yakni PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Sementara satu perusahaan lainnya yang turut dicabut izinnya adalah PT Prima Multi Buana.

Jika dijumlahkan, luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional Umi Ma’rufah mengatakan pencabutan tersebut merupakan langkah penting, tetapi penanganan karhutla dinilai tidak cukup berhenti pada lima perusahaan.

“Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, empat di antaranya telah kami laporkan kepada Presiden dan kementerian terkait, yaitu PT Wana Lestari Jaya, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari. Pencabutan izin ini merupakan langkah penting untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menjaga areal kerja. Namun, langkah ini tidak boleh berhenti pada lima perusahaan ini saja. Kami masih menunggu tindakan hukum terhadap 144 perusahaan pemegang PBPH lainnya yang telah kami laporkan dan perlu diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan,” ujar Umi.

Sebelumnya, pada 15 September 2026, WALHI melaporkan 372 perusahaan yang disebut terindikasi terlibat dalam karhutla.

Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan merupakan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), 148 perusahaan pemegang PBPH, dan satu perusahaan pemegang izin pertambangan.

Menurut WALHI, proses terhadap perusahaan-perusahaan yang telah dilaporkan perlu dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan.

“Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap perusahaan yang dilaporkan diperiksa berdasarkan data termasuk keberulangan terbakar arealnya, kondisi lapangan, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan areal, serta potensi pelanggaran hukum,” lanjut Umi.

WALHI juga meminta penanganan tidak berhenti pada pencabutan izin administratif. Organisasi lingkungan tersebut mendorong agar terdapat pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan serta pemulihan terhadap wilayah dan masyarakat yang terdampak.

WS
Wahyu SetiawanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update