Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Pergub Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal Kalbar Masuk Tahap Ketiga

✍️ Lilis Handayani 🕒 21 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Rapat Pembahasan Pergub Perladangan pada Senin (19/10) di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalbar.
Rapat Pembahasan Pergub Perladangan pada Senin (19/10) di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalbar. Foto: istimewa

kalbardaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melanjutkan pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal. Memasuki tahap ketiga pada Senin (19/10/2026), pembahasan difokuskan pada penyelarasan masukan teknis dari berbagai perangkat daerah sebelum rancangan aturan difinalisasi.

Rapat berlangsung di Aula Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kalbar, dipimpin Kepala Dinas TPH Kalbar Herti Herawati dan dihadiri perwakilan instansi terkait.

Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Inspektorat Provinsi Kalbar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bapperida, BPBD, Biro Hukum, Biro Perekonomian, serta Satpol PP.

Penyusunan Pergub tersebut merupakan langkah untuk menyediakan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Kehadiran aturan turunan ini diharapkan memberi pedoman yang lebih jelas bagi masyarakat dalam menjalankan tradisi berladang. Pada saat yang sama, pelaksanaannya perlu memperhatikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pelibatan lintas perangkat daerah menjadi bagian dari upaya menyelaraskan substansi regulasi, termasuk masukan dari instansi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, kebencanaan, perkebunan, tata ruang, hingga aspek hukum.

Meski telah memasuki tahap ketiga, belum ada keterangan terperinci mengenai pasal yang masih memerlukan penyempurnaan, ketentuan teknis yang akan dimuat, maupun target penyelesaian rancangan Pergub.

Dengan demikian, rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum dapat dianggap sebagai aturan yang telah berlaku. Kepastian mengenai pelaksanaan perda akan bergantung pada penyelesaian pembahasan dan proses penetapan regulasi selanjutnya.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update