Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

KPK Akan Bersurat ke Panglima TNI terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Dana BNPB

✍️ Lilis Handayani 🕒 17 Oct 2026 👁️ 8x dibaca
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein Foto: istimewa

kalbardaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi secara formal dengan Panglima TNI dalam penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan prajurit aktif.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan langkah tersebut diperlukan karena perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan anggota TNI yang masih aktif berdinas.

“Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” kata Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, penanganan perkara akan dilakukan melalui koordinasi antara KPK dan TNI. Kedua institusi akan membangun sinergi dalam proses penyidikan agar penanganan kasus berjalan secara terkoordinasi.

“Kami pendekatannya kolaboratif sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Taufik menegaskan, penyidikan tidak akan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing institusi.

“Jadi, kami tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” katanya.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi itu, penyidik menangkap 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai BNPB.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjadi tenaga ahli kepala BNPB saat Suharyanto menjabat.

Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto

Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK mengungkapkan telah menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai senilai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.

KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain selama 14–15 Oktober 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Melalui koordinasi dengan TNI, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan secara sinergis. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update