Kanwil Kemenkum Kalbar Optimalkan SIMAKO untuk Lindungi Merek Kolektif UMKM
kalbardaily.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Barat mendorong pemanfaatan aplikasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Kolektif (SIMAKO) untuk memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi kelompok usaha di daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam sosialisasi daring yang digelar pada Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini juga membahas optimalisasi pendanaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna mendukung peningkatan layanan dan pembinaan di bidang kekayaan intelektual.
Melalui SIMAKO, jajaran bidang Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat didorong lebih aktif mengidentifikasi kelompok usaha yang berpotensi mendaftarkan merek kolektif. Sasaran pendampingan mencakup sentra industri, koperasi, serta kelompok usaha mikro dan kecil.
Pendampingan dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemetaan kelompok usaha, pemeriksaan kelayakan, penyiapan dokumen administrasi, hingga pemantauan setelah merek terdaftar.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, menekankan pentingnya merek kolektif sebagai instrumen untuk menjaga konsistensi mutu sekaligus meningkatkan daya saing produk.
Dengan identitas merek yang terlindungi, kelompok usaha diharapkan dapat membangun pengenalan produk yang lebih kuat dan memperluas peluang pemasaran.
Pendaftaran Merek Kolektif Terus Didorong
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan jumlah merek kolektif secara nasional meningkat dari 400 pada 2025 menjadi 600 hingga kuartal III 2026. DJKI menargetkan jumlah tersebut mencapai 800 merek sampai akhir 2026.
Untuk mendukung pencapaian target, jajaran Kementerian Hukum di daerah didorong memperkuat koordinasi dengan instansi yang membidangi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kolaborasi tersebut diharapkan membantu kelompok usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait pendaftaran merek kolektif, termasuk pemanfaatan tarif khusus sebesar Rp500.000 bagi kelompok usaha mikro dan kecil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny PESTA Simamora, mengingatkan bahwa pendampingan tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi. Perlindungan kekayaan intelektual, menurutnya, perlu memberikan manfaat nyata bagi pengembangan produk daerah.
“Melalui pemanfaatan SIMAKO, kami mendorong jajaran Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat agar semakin proaktif mengidentifikasi dan mendampingi kelompok usaha yang memiliki potensi untuk mendaftarkan Merek Kolektif. Pendampingan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kesiapan kelembagaan dan kelengkapan dokumen hingga pemahaman mengenai standar mutu serta penggunaan merek bersama. Dengan demikian, Merek Kolektif dapat menjadi instrumen untuk memperkuat daya saing produk lokal dan meningkatkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Jonny.
DJKI Bahas Optimalisasi Penggunaan Dana PNBP
Selain membahas pendampingan merek, sosialisasi tersebut turut mengulas rencana peningkatan fleksibilitas penggunaan anggaran DJKI yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Bagian Keuangan DJKI, Andika Wilatikta, menyampaikan bahwa batas penggunaan PNBP yang berlaku saat ini berada pada angka 60 persen. Usulan peningkatan batas tersebut hingga 80 persen masih dibahas bersama unit kementerian terkait.
Apabila terealisasi sesuai ketentuan, peningkatan alokasi tersebut direncanakan mendukung transformasi digital, komersialisasi kekayaan intelektual, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menyatakan akan menindaklanjuti arahan tersebut melalui pendampingan kepada kelompok usaha yang memiliki potensi mendaftarkan merek kolektif.
Pemanfaatan SIMAKO diharapkan membuat proses pembinaan lebih terarah, sekaligus membantu produk lokal memperoleh perlindungan hukum yang memadai. Dengan begitu, kelompok usaha dapat memperkuat identitas produk dan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
