Buntut Kebakaran 1.251 Hektare Lahan di Kalteng, Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
PALANGKA RAYA — Penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah terus diintensifkan oleh aparat kepolisian. Langkah tegas ini ditandai dengan penetapan status tersangka terhadap dua perusahaan perkebunan besar beserta jajaran direksinya yang diduga kuat bertanggung jawab atas terbakarnya ribuan hektare lahan konsesi di dua kabupaten berbeda. Penetapan ini menambah panjang daftar entitas maupun perorangan yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat bencana asap dan kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Dua perusahaan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka korporasi adalah PT BWL yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas, serta PT PWN yang menjalankan usahanya di Kabupaten Lamandau. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan tim Polda Kalteng, total luas area konsesi yang hangus terbakar pada kedua korporasi tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari 1.251 hektare.
Penetapan status hukum terhadap kedua korporasi ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti material di lapangan serta memeriksa saksi dan ahli terkait kelalaian maupun pelanggaran dalam tata kelola pencegahan kebakaran.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif serta pembuktian keterlibatan pihak manajemen.
"Penyidik menetapkan dua korporasi bersama direkturnya sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang kuat," ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Rabu (21/10/2026).
Secara rinci, tingkat kerusakan pada masing-masing area konsesi tergolong cukup parah. Di kawasan konsesi milik PT BWL di Kabupaten Kapuas, luasan lahan yang terdampak kebakaran tercatat melampaui 587 hektare. Sementara itu, untuk area yang dikelola oleh PT PWN di Kabupaten Lamandau, kobaran api menghanguskan lahan yang jauh lebih luas, yakni mencapai lebih dari 664 hektare.
Selain menyasar korporasi secara lembaga, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng juga menetapkan pimpinan tertinggi dari kedua perusahaan tersebut sebagai pemicu pertanggungjawaban pidana perorangan.
“Sudah ditetapkan dua orang tersangka, untuk PT BWL seorang berinisial SPS dengan jabatan direktur, untuk PT PWN, saudara DT, itu juga sebagai direktur,” jelas Iwan.
Salah satu faktor utama yang menjadi dasar penetapan status tersangka terhadap kedua entitas bisnis ini adalah ditemukannya bukti pelanggaran standar operasional pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran yang memadai sesuai kriteria regulasi lingkungan hidup. Selain kelengkapan alat yang minim, sikap pasif manajemen saat timbulnya titik api di area konsesi menjadi poin krusial yang memberatkan.
“Yang pertama kami mendapatkan alat bukti bahwa kedua perusahaan ini tidak memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, untuk digunakan apabila terjadi kebakaran,” jelas Iwan.
Eskalasi kasus karhutla di bumi Tambun Bungei ini tidak hanya melibatkan sektor swasta atau korporasi skala besar. Secara keseluruhan, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah beserta Polres jajaran telah menangani ratusan perkara terkait kebakaran lahan sejak musim kemarau melanda wilayah ini.
Hingga saat ini, akumulasi total perkara karhutla yang ditangani Polda Kalteng mencapai 138 kasus. Dari total ratusan kasus tersebut, puluhan tersangka perorangan dari masyarakat umum maupun pekerja lapangan telah diamankan dan menjalani proses hukum.
"Dengan tambahan dua perusahaan tersebut, jumlah tersangka dalam penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Kalteng mencapai 49, terdiri dari 47 perorangan dan dua korporasi," pungkas Iwan.
Ancaman pidana dan denda finansial yang menanti para pelaku karhutla, khususnya sektor korporasi, tergolong sangat berat. Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penanggung jawab usaha yang karena kelalaiannya maupun kesengajaannya menyebabkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dijatuhi sanksi kurungan penjara dan denda bernilai puluhan miliar rupiah.
“Dengan denda paling sedikit Rp 10 miliar, dan dengan Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah,” jelasnya.
Secara teknis hukum, penerapan Pasal 98 UU PPLH mengancam pelaku tindak pidana lingkungan dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar untuk tindakan yang secara sengaja menimbulkan kerusakan. Sedangkan Pasal 99 mengatur tindakan kelalaian yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman pidana 1 hingga 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Langkah tegas yang diambil pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengusaha maupun masyarakat luas agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membuka atau membersihkan lahan. Dampak buruk karhutla yang memicu kabut asap tebal tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, mengganggu jalur penerbangan, serta merugikan perekonomian daerah.
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menegaskan berkomitmen untuk terus memantau seluruh area rawan karhutla melalui pemetaan satelit dan patroli darat. Kepolisian juga tidak ragu untuk memproses hukum pihak manapun yang terbukti membiarkan atau secara sengaja membakar lahan di wilayah Kalteng.
