BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Desa di Kalbar, Cakupan 30,15 Persen
kalbardaily.com – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di lingkungan desa di Kalimantan Barat (Kalbar). Hingga September 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalbar tercatat mencapai 30,15 persen atau sebanyak 785.301 pekerja.
Perluasan perlindungan tersebut dibahas dalam Rapat Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Desa Provinsi Kalbar yang berlangsung di Ballroom Hotel Ibis Pontianak, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar yang mewakili Gubernur Kalbar Ria Norsan. Sejumlah pihak turut hadir, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kalbar, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah terkait, serta pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Capaian kepesertaan tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target UCJ Kalbar pada 2026 sebesar 45,58 persen. Karena itu, kolaborasi lintas pemerintahan diperlukan agar semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, mengatakan pemerintah desa memiliki peran penting dalam menjangkau kelompok pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta.
“Desa memiliki peran penting dalam mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Di lingkungan desa terdapat berbagai kelompok pekerja yang berkontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan, sehingga penting bagi kita untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Suhuri.
Menurut Suhuri, kelompok yang perlu mendapat perhatian meliputi kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga ketua RT dan RW. Mereka memiliki peran dalam pelayanan publik serta pembangunan di tingkat desa.
Ia optimistis sinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa dapat memperluas cakupan perlindungan secara terarah dan berkelanjutan. Identifikasi pekerja yang belum menjadi peserta juga diperlukan agar program dapat menjangkau kelompok yang selama ini belum terlindungi.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai dapat membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika terjadi risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Karena itu, edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai manfaat program menjadi bagian penting dalam memperluas kepesertaan. Pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan memperkuat koordinasi serta memetakan kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Upaya perluasan tersebut juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah menyerahkan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada Febriyanti, ahli waris almarhum Akhmad Abdul Yasin. Penyerahan dilakukan di Kantor Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan.
Melalui penguatan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan organisasi terkait, perluasan kepesertaan UCJ diharapkan dapat berjalan lebih merata. Dengan demikian, semakin banyak pekerja desa di Kalimantan Barat memperoleh perlindungan bagi diri sendiri dan keluarganya.
