BPGMN Jangan Jadi Sekadar Nama Baru, WALHI Desak Prabowo Benahi Tata Kelola Gambut
Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan tersebut meminta badan baru itu tidak hanya menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar menghadirkan pembenahan tata kelola gambut dan mangrove.
KalbarDaily.com — Rencana Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) mendapat perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi lingkungan tersebut meminta badan baru itu tidak hanya menjadi perubahan nama kelembagaan, tetapi benar-benar menghadirkan pembenahan tata kelola gambut dan mangrove.
WALHI menilai persoalan gambut dan mangrove membutuhkan lembaga dengan kewenangan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta kemampuan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Urgensi tersebut terlihat dari data titik panas periode 1 Januari hingga 7 September 2026. Dari 30.927 titik panas nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi, sebanyak 9.703 titik berada di kawasan gambut.
Artinya, lebih dari 30 persen titik panas berada di ekosistem gambut. Lebih dari 80 persen titik tersebut terkonsentrasi di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Menurut WALHI, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola hidrologis di sejumlah kawasan gambut yang mengalami kerusakan akibat kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk konsesi sawit serta hutan tanaman industri (HTI).
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan pembentukan BPGMN harus menyentuh akar persoalan.
“Karena itu, BPGMN tidak boleh berhenti pada perubahan nomenklatur kelembagaan. Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), yang dibubarkan pada akhir 2024 setelah hampir satu dekade beroperasi, menunjukkan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukan dengan sendirinya menjamin perbaikan tata kelola,” kata Uli.
WALHI mendorong perlindungan fungsi ekologis gambut menjadi mandat utama BPGMN. Salah satunya melalui evaluasi terhadap seluruh perizinan yang berada di atas ekosistem gambut.
Evaluasi tersebut perlu mencakup karakteristik gambut, kondisi hidrologis, perubahan tutupan lahan, keberadaan kanal, status penguasaan dan perizinan, riwayat kebakaran, kepatuhan pemegang izin, serta hasil pemulihan sebelumnya.
WALHI juga meminta tidak ada penerbitan izin baru maupun perluasan tanaman perkebunan industri seperti akasia dan sawit pada kawasan gambut.
Selain itu, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan gambut perlu dikenai tindakan hukum. Izin dapat dicabut atau diciutkan apabila terbukti terdapat pelanggaran, sementara kewajiban pemulihan tetap harus ditagihkan.
Uli menegaskan pembentukan BPGMN harus dibuktikan melalui perubahan tata kelola yang nyata.
“WALHI akan mengawal secara ketat pembentukan dan kerja BPGMN. Badan ini harus dibuktikan lebih dari sekadar rebranding lembaga lama yang telah dibubarkan,” tutupnya.
