AMAN Soroti Inpres Karhutla, Lima Perusahaan Ini Masuk Daftar yang Dilaporkan ke Presiden
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
JAKARTA – Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN Muhammad Arman mengatakan, sejumlah ketentuan dalam Inpres berpotensi mempersempit ruang Masyarakat Adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.
Inpres tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2026.
Di tengah pembahasan mengenai kebijakan pengendalian karhutla, WALHI sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat 372 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari–September 2026 dan telah dilaporkan kepada Presiden.
Redaksi juga menghimpun lima nama perusahaan yang tercantum dalam informasi terkait karhutla, yaitu PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada Mas, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Nama-nama tersebut ditempatkan sebagai informasi yang dihimpun redaksi dan bukan merupakan daftar yang disebutkan oleh AMAN dalam pernyataan Muhammad Arman.
AMAN Soroti Sejumlah Diktum
Arman memberikan perhatian khusus terhadap beberapa ketentuan dalam Inpres, terutama Diktum KESATU angka 3, Diktum KETIGA angka 3, dan Diktum KESATU angka 5.
“Diktum KESATU angka 3 dan Diktum KETIGA angka 3 berpotensi memperluas objek inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan serta produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk regulasi yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat. Kekhawatiran ini semakin menguat karena Diktum KESATU angka 5 mensyaratkan praktik kearifan lokal dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman oleh kepala daerah. Tanpa indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda bagi masyarakat di tingkat tapak. Kebijakan pengendalian karhutla tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru melemahkan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” kata Arman.
Presiden Dorong Penegakan Hukum
Sorotan terhadap Inpres tersebut muncul bersamaan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Presiden juga mendorong pencabutan izin dan pengusutan unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, muncul wacana penguatan sanksi, termasuk pelabelan “terorisme ekologi” terhadap pelaku karhutla.
