Realisasi Retribusi Kalbar Baru 50,52 Persen, Pemprov Dorong Pembayaran Digital
kalbardaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong penerapan pembayaran dan penyetoran retribusi daerah secara digital untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini juga ditujukan untuk memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, mengatakan optimalisasi penerimaan retribusi menjadi semakin penting di tengah penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2026 di Aula Keriang Bandong, Gedung Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026).
Krisantus menyebut alokasi TKD tahun ini turun sekitar Rp522 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk lebih cermat mengelola belanja sekaligus menggali sumber pendapatan yang menjadi kewenangannya.
“Kondisi ini mengharuskan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat lebih cermat dalam mengelola anggaran belanja sekaligus berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai sumber yang menjadi kewenangan daerah. Salah satunya melalui optimalisasi penerimaan retribusi daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi, penerimaan retribusi daerah Kalbar pada 2025 mencapai Rp519,44 miliar. Sementara target penerimaan setelah perubahan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp586,14 miliar.
Namun, hingga 28 Oktober 2026, realisasi penerimaan baru mencapai Rp296,09 miliar atau 50,52 persen dari target. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp290,05 miliar yang perlu dikejar hingga akhir tahun.
“Kalau kita melihat realisasi penerimaan saat ini, tentu masih banyak pekerjaan yang harus kita lakukan. Potensi yang dimiliki daerah harus benar-benar digali dan dimanfaatkan agar penerimaan retribusi dapat meningkat dari waktu ke waktu,” kata Krisantus.
Untuk mempercepat pencapaian target, ia meminta seluruh perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT) yang bertanggung jawab atas pemungutan retribusi mengevaluasi realisasi penerimaan serta mengidentifikasi hambatan di lapangan.
Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang berpotensi menghasilkan pendapatan. Selain itu, evaluasi tarif retribusi perlu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi, biaya operasional pelayanan, kemampuan masyarakat, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tarif retribusi perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, kita juga harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” jelasnya.
Krisantus menegaskan, peningkatan penerimaan harus berjalan seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengejar pendapatan, tetapi juga perlu memastikan masyarakat memperoleh layanan yang layak.
“Jangan hanya berorientasi pada penerimaan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi perhatian utama. Kalau pelayanan kita semakin baik, masyarakat akan merasakan manfaatnya dan kepercayaan terhadap pemerintah juga akan meningkat,” tegasnya.
Perluas Pembayaran Nontunai
Dalam rapat tersebut, Krisantus secara khusus meminta agar elektronifikasi atau pembayaran nontunai diterapkan dalam proses pemungutan retribusi daerah.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menyesuaikan sistem transaksi dengan perkembangan teknologi dan kebiasaan masyarakat. Sistem pembayaran yang disediakan diharapkan mudah digunakan, aman, dan praktis.
“Pemerintah daerah tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Kita harus mampu mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat, bahkan menjadi bagian dari upaya mendorong masyarakat beralih dari transaksi tunai ke transaksi elektronik,” ujarnya.
Menurut Krisantus, digitalisasi tidak boleh berhenti pada pembayaran oleh masyarakat. Proses penyetoran penerimaan hingga masuk ke kas daerah juga harus dilakukan melalui sistem elektronik agar seluruh alur transaksi tercatat dan dapat diawasi.
Penerapan pembayaran digital diharapkan dapat mempercepat transaksi, mengurangi risiko kehilangan uang tunai, mengatasi kendala uang kembalian, serta memudahkan pencatatan dan pengawasan penerimaan.
Ia meminta kepala perangkat daerah dan kepala UPT melakukan pengawasan secara berkala. Setiap penerimaan harus dicatat dengan benar dan disetorkan secara utuh ke kas daerah sesuai ketentuan.
“Setiap rupiah yang menjadi hak daerah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan disetorkan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penerimaan yang tidak tercatat atau disalahgunakan,” pesannya.
Krisantus menambahkan, penerapan digitalisasi retribusi membutuhkan koordinasi lintas sektor. Perangkat daerah, petugas pemungut, dan lembaga keuangan diharapkan bekerja sama untuk mendukung sistem transaksi yang lebih tertib dan transparan.
“Kita membutuhkan kerja sama semua pihak. Perangkat daerah harus serius menggali potensi pendapatan, petugas harus menjaga integritas, dan lembaga keuangan perlu mendukung kemudahan transaksi. Jika semuanya berjalan bersama, pengelolaan retribusi akan semakin baik,” tutup Krisantus.
