Selasa, 03 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Kemnaker Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Jadi Perhatian

✍️ Lilis Handayani 🕒 03 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja
Kemnaker Perkuat Perencanaan Pengawasan Ketenagakerjaan untuk Lindungi Hak Pekerja Foto: istimewa

kalbardaily.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui pembenahan kelembagaan, peningkatan kompetensi pengawas, pembaruan regulasi, hingga penguatan pelaporan.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan dan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus memenuhi hak-hak pekerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan penguatan metode pengawasan dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Menurut Anwar, perubahan regulasi tersebut memperjelas kewenangan pengawas dalam memeriksa dan menguji pelaksanaan norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Pemeriksaan antara lain mencakup pemenuhan hak pekerja atas upah minimum, upah lembur, serta manfaat jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Dari sisi perencanaan, penguatan pengawasan perlu didukung pemetaan kebutuhan dan distribusi pengawas berdasarkan jumlah perusahaan, pekerja, serta karakteristik wilayah,” kata Anwar dalam webinar bertajuk “Menunjang Pelindungan Pekerja melalui Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, perencanaan pengawasan juga perlu memperhatikan jumlah dan persebaran pengawas sesuai kebutuhan di masing-masing wilayah. Peningkatan kompetensi melalui pengembangan kapasitas juga diperlukan agar pengawas mampu menjalankan tugas sesuai tantangan di lapangan.

Selain itu, dukungan anggaran dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting dalam meningkatkan efektivitas pengawasan.

Kemnaker juga mendorong penguatan sistem pelaporan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pemeriksaan, sosialisasi, serta tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan sistem pelaporan yang lebih baik, pelaksanaan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan tepat sasaran.

Anwar menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada pemerintah. Pengusaha, pekerja, dan para pengawas juga perlu terlibat dalam mengidentifikasi persoalan serta merumuskan langkah perbaikan.

Masukan dari berbagai pihak tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk menyusun program pengawasan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Mari kita manfaatkan webinar ini sebagai ruang dialog untuk memperjelas langkah memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan dan K3,” tutup Anwar.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update