Atasi Kepadatan Simpang Kapur, Dishub Kalbar Gandeng Solusi Jangka Panjang dan Rekayasa Lalu Lintas
PONTIANAK, IKN & DAERAH — Masalah kemacetan lalu lintas yang terus meningkat di wilayah aglomerasi Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kini menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Guna memecahkan persoalan kronis ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Barat sedang melalukan kajian mendalam terkait dua opsi opsi infrastruktur utama: penyediaan jalan lingkar (ring road) serta pengoperasian kembali angkutan massal perkotaan.
Upaya strategis ini diambil sebagai langkah antisipasi jangka panjang menghadapi lonjakan volume kendaraan yang makin hari kian mengular, terutama pada jam-jam sibuk di titik-titik krusial antardaerah.
Prioritas Urai Titik Kepadatan Simpang Kapur dan Tanjung Raya I
Tingginya intensitas pergerakan masyarakat serta mobilitas logistik barang di perbatasan Pontianak dan Kubu Raya berimbas pada penumpukan kendaraan. Pembangunan akses jalan lingkar diproyeksikan bakal memecah konsentrasi arus lalu lintas agar tidak melintasi pusat-pusat kemacetan utama di kawasan arteri.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Hermanus, pembukaan rute jalan lingkar ditargetkan efektif memurai beban di persimpangan rawan macet.
"Harapannya, masyarakat memiliki alternatif transportasi yang lebih terjangkau sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan,” ujarnya.
Selain mematangkan rencana infrastruktur jalan fisik, penghidupan kembali moda angkutan massal perkotaan dinilai menjadi kunci utama dalam mengubah pola transportasi masyarakat. Ketergantungan tinggi pada kendaraan pribadi berbasis roda dua dan roda empat selama ini berkontribusi signifikan terhadap sempitnya kapasitas jalan dibanding pertumbuhan kendaraan. Kehadiran opsi angkutan umum massal yang aman, nyaman, dan ramah kantong diharapkan mampu merangsang peralihan kebiasaan bertransportasi publik.
Langkah Jangka Pendek: Memperkuat Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas
Penyusunan kajian untuk proyek fisik dan pengadaan moda angkutan massal merupakan proses jangka panjang yang memerlukan pematangan. Oleh sebab itu, Dishub Kalbar menegaskan bahwa penanganan darurat jangka pendek tetap berjalan di lapangan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Upaya perbaikan sistem pergerakan di lapangan difokuskan pada penataan arus serta pengawasan ketat pembatasan jam operasional bagi armada kendaraan berat. Kebijakan ini dinilai krusial untuk mencegah penyumbatan jalur produktif saat jam berangkat dan pulang kerja.
Pengetatan operasional ini mengacu langsung pada instrumen hukum yang berlaku, yakni Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat yang diterbitkan sejak 24 September lalu mengenai aturan perlintasan kendaraan di Duplikasi Jembatan Kapuas I.
Berdasarkan aturan regulasi dalam Surat Edaran Gubernur tersebut, kendaraan roda enam tanpa beban muatan (kosong) dilarang melintas di atas Duplikasi Jembatan Kapuas I pada periode waktu puncak. Pembatasan tersebut diberlakukan dalam dua sesi waktu utama harian:
-
Sesi Pagi: Pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB
-
Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB
Sinergi Transportasi Berkelanjutan Antar Wilayah Aglomerasi
Integrasi jaringan jalan dan angkutan perkotaan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya dipandang sangat krusial. Kedua kawasan ini saling terhubung erat secara ekonomi dan aktivitas sosial masyarakat sehari-hari, di mana pergerakan pekerja harian dari Kubu Raya menuju pusat Kota Pontianak maupun sebaliknya sangat tinggi.
Jika jalan lingkar berhasil terbangun dan didukung armada angkutan massal yang terintegrasi, potensi perlambatan arus di area Simpang Kapur dan Simpang Tanjung Raya I diyakini akan berkurang secara bertahap.
Penataan ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi mobilitas barang dan jasa yang keluar masuk wilayah Kalimantan Barat melalui akses jalur darat. Langkah intervensi secara berkesinambungan, baik tindakan rekayasa lalu lintas jangka pendek maupun pembangunan infrastruktur serta fasilitas transportasi umum jangka panjang, diharapkan menciptakan ekosistem lalu lintas yang jauh lebih tertib, aman, lancar, dan ramah bagi seluruh pengguna jalan.
