Rabu, 04 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Satya Bumi Temukan 25 Anggota RSPO di Kalbar Terindikasi Terdampak Karhutla

✍️ Lilis Handayani 🕒 04 Nov 2026 👁️ 1x dibaca
110 Perusahaan Sawit Anggota RSPO Terseret Karhutla, Kalbar Terbanyak! Sertifikasi Berkelanjutan Dipertanyakan
110 Perusahaan Sawit Anggota RSPO Terseret Karhutla, Kalbar Terbanyak! Sertifikasi Berkelanjutan Dipertanyakan Foto: istimewa

kalbardaily.com – Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) terbanyak yang terindikasi memiliki wilayah konsesi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi lingkungan Satya Bumi mencatat sedikitnya 25 perusahaan anggota RSPO di Kalbar masuk dalam temuan tersebut.

Secara nasional, analisis Satya Bumi mengidentifikasi 110 anggota RSPO di 19 provinsi yang wilayah konsesinya terindikasi terdampak kebakaran. Total luas kebakaran di konsesi perusahaan anggota organisasi sertifikasi sawit berkelanjutan itu mencapai 3.753,63 hektare.

Temuan tersebut disampaikan menjelang pertemuan tahunan ke-26 RSPO yang berlangsung pada 3–4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue.

Dari total area terbakar yang dianalisis, sekitar 78,87 hektare berada di habitat orangutan, sedangkan 1.505,85 hektare lainnya berada di kawasan ekosistem gambut.

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama karena RSPO mengusung prinsip tanpa pembakaran atau zero-burning dalam standar keberlanjutan industri sawit.

“Angka ini mungkin terlihat kecil dari jumlah total keseluruhan karhutla yang terjadi secara nasional, yakni 637 ribu hektare. Tetapi dengan label sertifikasi keberlanjutan dan RSPO sendiri mengedepankan prinsip zero-burning, maka ini seharusnya menjadi masalah serius,” tegas Riezcy.

Ia meminta RSPO tidak hanya menjalankan fungsi sertifikasi, tetapi juga memastikan anggotanya bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran di wilayah konsesi.

“RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO,” ujarnya.

Kalbar menghadapi dampak lingkungan dan sosial

Persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lahan. Kebakaran juga mengancam ekosistem gambut, habitat satwa liar, kesehatan masyarakat, serta aktivitas ekonomi.

Satya Bumi mencatat, luas habitat satwa langka dan berstatus kritis yang terdampak karhutla secara nasional sepanjang Januari–Agustus 2026 mencapai 6.888,63 hektare. Sebanyak 78,3 persen dari luasan tersebut merupakan habitat orangutan Kalimantan.

Direktur Eksekutif LinkAR Borneo, Ahmad Syukri, menyebut masyarakat Kalimantan Barat menjadi kelompok yang merasakan langsung dampak bencana asap.

“Karhutla di Kalimantan Barat telah menjadikan masyarakat sebagai korban utama. Pembiaran pemerintah terhadap bencana ekologis ini merupakan bentuk ekosida yang mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Ahmad.

Ia juga meminta perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan.

“Kami mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Buruh sawit ikut menghadapi risiko asap

Dampak karhutla juga menjadi perhatian kelompok pendamping buruh perkebunan. Koordinator Jaringan TPOLS, Rizal Assalam, menyoroti kondisi pekerja sawit yang tetap harus bekerja ketika kebakaran dan kabut asap terjadi.

Menurutnya, sistem pengupahan no work, no pay dapat menempatkan buruh dalam situasi sulit karena kehilangan penghasilan apabila tidak bekerja.

“Melalui sistem no work, no pay, buruh tidak memiliki banyak pilihan selain tetap bekerja meski karhutla terjadi dan kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka. Perkebunan sawit menjadi ruang kerja yang berisiko bagi buruh, terutama ketika keselamatan dan kesehatan mereka tidak menjadi prioritas,” ungkap Rizal.

Ia mempertanyakan efektivitas pengawasan RSPO dalam memastikan perusahaan anggota memenuhi prinsip keberlanjutan, termasuk perlindungan lingkungan dan hak pekerja.

“Satu dekade RSPO seharusnya membawa perubahan nyata, bukan sekadar menjadi legitimasi keberlanjutan bagi industri. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan secara independen, RSPO justru hanya menjadi alat pencitraan atau greenwashing pemerintah dan industri,” ujarnya.

Kerugian ekonomi dan kasus ISPA menjadi perhatian

Dampak karhutla juga tercermin dari besarnya potensi kerugian ekonomi dan beban kesehatan masyarakat.

Organisasi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026 mencatat akumulasi 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dikaitkan dengan karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 258.298 kasus dialami kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus terjadi pada anak usia 0–5 tahun.

Kasus dilaporkan tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Di sisi lain, WALHI Nasional memperkirakan lebih dari 850.614 orang terdampak ISPA akibat bencana asap.

Organisasi masyarakat sipil sampaikan lima tuntutan

Sorotan terhadap RSPO mengemuka dalam pertemuan tahunan ke-26 yang berlangsung di tengah persoalan karhutla. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan kritik dan tuntutan agar prinsip keberlanjutan diterapkan secara nyata.

Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Wathoni, menilai pertemuan tahunan RSPO perlu menghasilkan langkah konkret untuk menjawab persoalan kebakaran dan dampaknya.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah perusahaan sebagai sponsor kegiatan, termasuk perusahaan yang menurut kelompok masyarakat sipil memiliki keterkaitan dengan persoalan karhutla.

“Harusnya pertemuan annual meeting RSPO kali ini memiliki nilai strategis mengingat pertemuan berlangsung di tengah peristiwa pembakaran hutan dan ladang sehingga harusnya mampu melahirkan rekomendasi yang tepat sesuai dengan prinsip No Burning, No Land Grabbing,” kata Saiful.

Dalam aksi damai tersebut, organisasi masyarakat sipil menyampaikan lima tuntutan kepada RSPO dan pemerintah.

Pertama, meminta RSPO memperkuat penerapan prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan, khususnya terkait hak masyarakat, perlindungan pekerja, serta pengelolaan lingkungan.

Kedua, mendesak pemerintah mengevaluasi perizinan perkebunan dan industri sawit, termasuk menghentikan penerbitan izin baru serta meninjau izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran.

Ketiga, meminta perusahaan perkebunan dan industri sawit bertanggung jawab atas penanganan karhutla, pemulihan lingkungan, serta kompensasi bagi masyarakat yang mengalami kerugian sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Keempat, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang ditangkap atau dipenjara atas tuduhan pembakaran lahan.

Kelima, mendesak ASEAN memperkuat komitmen regional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Temuan mengenai 25 anggota RSPO di Kalimantan Barat tersebut menambah perhatian terhadap persoalan karhutla di wilayah perkebunan. Organisasi masyarakat sipil meminta sertifikasi keberlanjutan disertai pengawasan, pertanggungjawaban perusahaan, serta pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat terdampak.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update