Jumat, 30 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Tujuh Fraksi DPRD Ketapang Setujui Raperda PKL dan Minuman Beralkohol

✍️ Lilis Handayani 🕒 16 Oct 2026 👁️ 3x dibaca
Tujuh fraksi DPRD Ketapang menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Tujuh fraksi DPRD Ketapang menyetujui dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Foto: istimewa

kalbardaily.com – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menyatakan dukungan terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Kedua Raperda tersebut tengah dibahas di DPRD Ketapang. Meski mendukung kelanjutan pembahasan hingga menjadi peraturan daerah (Perda), seluruh fraksi menyampaikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan substansi dan penerapan aturan.

Dalam pembahasan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, fraksi-fraksi menekankan pentingnya kebijakan yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjunjung prinsip keadilan.

Juru bicara Fraksi Demokrat, Rion Sardi, mengatakan pemerintah daerah diharapkan menyediakan lokasi usaha yang telah ditentukan agar kegiatan PKL berlangsung tertib tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.

"Pemerintah daerah diharapkan mampu menyediakan lokasi usaha yang telah ditentukan agar aktivitas PKL dapat berlangsung secara tertib tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lainnya," kata Rion Sardi.

Menurut pandangan pemerintah daerah, PKL merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat sehingga perlu ditata dan diberdayakan secara terarah.

Wakil Bupati Ketapang, Jamhuri Amir, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang sependapat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD mengenai penataan PKL.

"PKL merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian melalui penataan dan pemberdayaan secara terarah," katanya.

Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Diperketat

Selain penataan PKL, Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol juga menjadi perhatian seluruh fraksi DPRD Ketapang.

Ketujuh fraksi menilai pengawasan peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara serius untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, dan kondusivitas daerah.

Juru bicara Fraksi Golkar, Maria Raisa Sofia Rantan, menegaskan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait agar pengawasan berjalan konsisten.

"Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga diharapkan dapat menjalankan pengawasan secara konsisten dan terkoordinasi sehingga regulasi yang dibentuk tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara efektif," ungkap Maria Raisa Sofia Rantan.

Pemerintah Kabupaten Ketapang juga sependapat bahwa pengaturan peredaran minuman beralkohol diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, melindungi kesehatan masyarakat, serta mencegah dampak sosial akibat peredaran dan penyalahgunaannya.

Dukungan tujuh fraksi terhadap kedua Raperda tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi di DPRD Ketapang. Sejumlah catatan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan agar aturan yang nantinya ditetapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan diterapkan secara efektif.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update