Singkawang Integrasikan Data Tanah dan PBB untuk Permudah Warga
kalbardaily.com – Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mengintegrasikan data pertanahan dengan administrasi perpajakan daerah melalui sistem digital. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi ketidaksesuaian data luas tanah, Nomor Objek Pajak (NOP), serta besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Siti Kodam, mengatakan perbedaan data dapat muncul ketika bidang tanah mengalami perubahan, seperti pemecahan bidang, hibah, atau jual beli, tetapi informasi perpajakannya belum diperbarui.
“Perubahan sertifikat pada suatu bidang tanah dapat menyebabkan data NOP yang digunakan dalam pelayanan PBB terkendala karena data yang belum valid,” kata Siti saat penandatanganan perjanjian kerja sama di Singkawang, Rabu.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Singkawang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Singkawang melalui sistem host to host. Sistem ini menghubungkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan NOP agar pembaruan informasi pertanahan dapat diselaraskan dengan data perpajakan daerah.
Siti menjelaskan, integrasi tersebut diharapkan mempercepat pemutakhiran data ketika terjadi perubahan luas maupun status kepemilikan bidang tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahan dan PBB dengan lebih mudah.
“Dengan sinkronisasi data ini, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi persoalan ketidaksesuaian antara luasan tanah dan jumlah pajak yang harus dibayar,” ujarnya.
Selain menghubungkan NIB dan NOP, kedua instansi juga melakukan pemadupadanan data zonasi untuk mengaitkan informasi pertanahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Upaya ini diharapkan membuat data perpajakan lebih sesuai dengan kondisi objek pajak.
Kepala Kantor BPN Singkawang, Muhammad Husin, mengatakan integrasi tersebut menghubungkan pelayanan pertanahan dengan administrasi pajak daerah. Dengan mekanisme itu, perubahan data yang diproses di BPN dapat menjadi dasar pembaruan informasi pada instansi perpajakan terkait.
“Ketika masyarakat melakukan pengurusan sertifikat di BPN, secara sistem data tersebut langsung terintegrasi dengan data perpajakan daerah,” kata Husin.
Menurut Husin, Singkawang menjadi kota pertama di Kalimantan Barat yang menjalankan kerja sama pemadupadanan NOP dan NIB dengan BPN. Secara nasional, sebanyak 58 kabupaten dan kota disebut telah menerapkan kerja sama serupa.
Di sisi lain, integrasi data tersebut juga diharapkan mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Basis data objek pajak yang lebih akurat dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi perubahan objek pajak dan memperbarui administrasi perpajakan.
Meski demikian, peningkatan penerimaan daerah tetap bergantung pada tindak lanjut pemutakhiran data serta pelaksanaan pemungutan pajak.
Melalui sistem terintegrasi ini, Pemerintah Kota Singkawang berharap proses administrasi pertanahan dan perpajakan menjadi lebih efisien, sekaligus mengurangi kendala yang dihadapi masyarakat saat mengurus dokumen tanah maupun kewajiban PBB.
