Pemerintah Salurkan Bantuan Karhutla Rp1,24 Triliun, Kalbar Terima Rp245 Miliar
kalbardaily.com – Pemerintah pusat menyalurkan bantuan presiden senilai Rp480 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 44 kabupaten/kota pada tujuh provinsi. Dengan tambahan tersebut, total bantuan yang disalurkan dalam dua tahap mencapai Rp1,24 triliun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menggunakan dukungan anggaran tersebut untuk mempercepat pemadaman, melindungi masyarakat dari kabut asap, serta memenuhi kebutuhan petugas di lapangan.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Saya minta para kepala daerah segera mengoptimalkan bantuan ini untuk memperkuat pemadaman, melindungi warga dari dampak asap, dan memenuhi kebutuhan petugas di lapangan. Laksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan akuntabel, dengan mengikuti mekanisme penganggaran serta penggunaan bantuan yang telah diatur,” kata Tito dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Sebelum penyaluran kedua, pemerintah telah memberikan bantuan sebesar Rp760 miliar pada 7 September 2026. Pada tahap terbaru, dana dialokasikan untuk tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Barat.
Berdasarkan data penyaluran pertama yang disampaikan dalam keterangan tersebut, Kalimantan Barat memperoleh Rp205 miliar. Sementara itu, pada penyaluran kedua, provinsi ini kembali menerima Rp40 miliar untuk empat daerah.
Dengan demikian, total alokasi Kalimantan Barat dari dua tahap penyaluran tersebut mencapai Rp245 miliar. Dana ini ditujukan untuk mendukung upaya penanganan karhutla sesuai kebutuhan dan mekanisme anggaran masing-masing daerah.
Dana untuk Pemadaman hingga Layanan Kesehatan
Tito telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.8/8481/SJ tertanggal 23 Oktober 2026 sebagai pedoman penganggaran, penggunaan, pengawasan, dan pelaporan bantuan penanganan karhutla.
Bantuan dapat digunakan untuk mendukung pemadaman di darat, metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar dan logistik, serta mobilisasi personel. Dana juga dapat dialokasikan untuk operasional posko pengungsian, distribusi bantuan, dan evakuasi warga.
Pada sektor kesehatan, anggaran dapat digunakan untuk menyediakan layanan medis gratis bagi masyarakat yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap. Pengadaan masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel juga termasuk dalam cakupan penggunaan bantuan.
Dukungan peralatan penanganan meliputi alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, hingga penyewaan ekskavator.
Selain itu, bantuan dapat dimanfaatkan untuk mendukung Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, memberikan insentif pemadaman, serta membantu pemulihan ekosistem gambut yang terdampak kebakaran. Penyelamatan satwa liar juga masuk dalam cakupan kegiatan yang dapat didukung.
Kalimantan Tengah Terima Alokasi Terbesar pada Tahap Kedua
Pada penyaluran kedua, Kalimantan Tengah mendapatkan Rp110 miliar untuk sembilan daerah, disusul Sumatera Selatan sebesar Rp100 miliar untuk sepuluh daerah.
Kalimantan Selatan memperoleh Rp80 miliar untuk tujuh daerah, sedangkan Riau menerima Rp70 miliar untuk tujuh daerah. Adapun Kalimantan Barat dan Jambi masing-masing mendapatkan Rp40 miliar untuk empat daerah. Kalimantan Timur juga menerima Rp40 miliar yang dialokasikan bagi tiga daerah.
Besaran bantuan untuk setiap daerah berkisar Rp10 miliar hingga Rp20 miliar.
Sementara pada tahap pertama, pemerintah mengalokasikan Rp205 miliar untuk Kalimantan Barat, Rp125 miliar bagi Kalimantan Tengah, serta masing-masing Rp100 miliar untuk Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Jambi menerima Rp85 miliar, sedangkan Kalimantan Timur memperoleh Rp45 miliar.
Penggunaan Anggaran Mengikuti Status Kedaruratan
Surat edaran Kemendagri juga mengatur mekanisme penggunaan bantuan berdasarkan status kedaruratan di daerah.
Kabupaten atau kota yang menetapkan status tanggap darurat dapat menganggarkan bantuan melalui belanja tidak terduga. Sementara itu, daerah yang status tanggap daruratnya telah berakhir atau tidak menetapkan status tersebut dapat menggunakan anggaran melalui perangkat daerah terkait, sesuai kewenangan dan program yang relevan.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menegaskan bahwa dukungan anggaran harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Petakan lokasi prioritas, ketersediaan sumber air, kebutuhan peralatan, dan kekuatan personel. Perkuat koordinasi posko agar dukungan menjangkau petugas serta masyarakat yang membutuhkan. Ketika tanggap darurat berakhir, pastikan kebutuhan penanganan yang masih ada ditindaklanjuti melalui perangkat daerah sesuai kewenangannya dan mekanisme yang telah diatur,” katanya.
Melalui pengaturan tersebut, pemerintah berharap dukungan anggaran dapat memperkuat operasi pemadaman, mengurangi dampak asap terhadap masyarakat, dan mendukung pemulihan lahan yang terbakar.
