Kamis, 05 Nov 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

Ombudsman Pantau TKA 2026, Soroti Gangguan Sistem dan Hak Peserta Didik

✍️ Lilis Handayani 🕒 05 Nov 2026 👁️ 0x dibaca
Ombudsman RI memantau pelaksanaan TKA 2026 untuk memastikan hak peserta didik terpenuhi, termasuk murid yang mengalami kendala teknis.
Ombudsman RI memantau pelaksanaan TKA 2026 untuk memastikan hak peserta didik terpenuhi, termasuk murid yang mengalami kendala teknis. Foto: istimewa

kalbardaily.com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengawasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan seluruh peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengikuti asesmen. Pemantauan ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala teknis maupun persoalan pelayanan yang berpotensi menghambat hak peserta.

Pengawasan dilakukan Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung ke SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Maneger mengatakan, pemantauan diperlukan agar penyelenggaraan TKA berjalan transparan dan akuntabel. Perhatian khusus diberikan kepada peserta didik penyandang disabilitas serta murid yang menghadapi kendala teknis selama asesmen berlangsung.

Menurutnya, Posko TKA menjadi salah satu sarana untuk mengawasi kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Apabila ditemukan persoalan, penyelenggara diharapkan segera melakukan langkah perbaikan.

Ombudsman Temukan Sejumlah Persoalan Pelaksanaan TKA

Pengawasan tahun ini turut mempertimbangkan hasil pemantauan Ombudsman terhadap penyelenggaraan TKA pada 2025. Saat itu, lembaga tersebut melakukan pemantauan di 54 sekolah dan mencatat sejumlah masalah.

Persoalan yang ditemukan meliputi gangguan jaringan dan keterbatasan sarana, minimnya ruang cadangan, laporan dugaan kebocoran soal, perlakuan diskriminatif terhadap peserta pendidikan nonformal dan informal, hingga akses pengaduan yang belum berjalan optimal.

Dalam pelaksanaan TKA 2026, Ombudsman juga memperoleh informasi awal mengenai gangguan sistem dan server nasional. Di Kota Palu, Sulawesi Tengah, peserta dilaporkan mengalami penundaan pengerjaan soal. Sementara sesi pertama TKA di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sempat dibatalkan dan harus dijadwalkan ulang.

Keterbatasan komputer, pasokan listrik yang tidak stabil, serta gangguan internet juga menjadi perhatian. Berbagai kendala tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran asesmen dan memengaruhi kesempatan peserta menyelesaikan ujian.

Ombudsman turut mencermati penundaan TKA di Kalimantan Tengah yang dijadwalkan kembali pada November 2026 akibat dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Peserta dan Orang Tua Bisa Menyampaikan Pengaduan

Untuk memperluas pengawasan, Ombudsman RI menyediakan saluran pengaduan melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi. Peserta didik, orang tua atau wali, tenaga pendidik, serta masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menyampaikan laporan dan masukan.

Pengaduan dapat mencakup dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, informasi yang tidak jelas, maupun kendala pelayanan yang tidak ditangani dengan semestinya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui laman resmi Ombudsman RI di https://ombudsman.go.id/pengaduan.

Maneger menegaskan, gangguan teknis tidak otomatis dikategorikan sebagai maladministrasi. Meski demikian, penyelenggara tetap harus menjelaskan penyebab gangguan, mencatat peserta yang terdampak, dan memastikan pelaksanaan ujian susulan dengan jadwal yang transparan.

Kemendikdasmen Terbuka terhadap Evaluasi

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, mengapresiasi keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan TKA 2026.

Ia menyebut Kemendikdasmen terbuka terhadap masukan dan rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu penyelenggara merespons berbagai kendala secara tepat.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman mendorong pelaksanaan TKA yang objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap peserta didik diharapkan memperoleh hak serta kesempatan yang setara, tanpa terhambat persoalan teknis maupun kekurangan pelayanan.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update