Kamis, 29 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Nasional
Nasional

ESDM Siapkan Aturan Baru untuk Eksplorasi Migas di 67 Cekungan Frontier

✍️ Lilis Handayani 🕒 27 Oct 2026 👁️ 2x dibaca
ESDM menyiapkan aturan baru untuk mempercepat eksplorasi 67 cekungan migas frontier melalui penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen investasi.
ESDM menyiapkan aturan baru untuk mempercepat eksplorasi 67 cekungan migas frontier melalui penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen investasi. Foto: istimewa

kalbardaily.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru untuk mempercepat eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di 67 cekungan frontier yang belum pernah dieksplorasi di Indonesia. Pemerintah berencana menyesuaikan persyaratan investasi dengan karakteristik serta tingkat risiko di masing-masing wilayah.

Rencana tersebut disampaikan Koordinator Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Ivan, dalam forum 51st ASEAN Council on Petroleum and Energy (ASCOPE) di Sanur, Denpasar, Bali, Senin (26/10/2026).

Ivan mengatakan regulasi tersebut masih dalam tahap penyusunan. Aturan baru diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk melakukan eksplorasi di wilayah yang selama ini belum tersentuh kegiatan pencarian cadangan migas.

“Jadi, untuk mempercepat eksplorasi di 67 cekungan frontier, pemerintah akan membuat aturan baru,” ujar Ivan, dikutip dari ANTARA.

Skema Bagi Hasil dan Komitmen Investasi Bakal Disesuaikan

Salah satu fokus penyusunan regulasi adalah penyesuaian persyaratan investasi di sektor hulu migas. Pemerintah mempertimbangkan perubahan pada tiga komponen, yakni skema bagi hasil (split), bonus, dan komitmen pasti (firm commitment).

Ketiga komponen tersebut akan dikaji dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat risiko setiap wilayah kerja. Dengan pendekatan ini, persyaratan investasi di wilayah yang belum dieksplorasi dapat disesuaikan dengan tantangan yang dihadapi investor.

Langkah tersebut diharapkan membuat wilayah kerja frontier lebih menarik untuk dikembangkan. Namun, pemerintah belum mengumumkan rincian perubahan maupun besaran insentif karena regulasi masih disusun.

Sebanyak 67 Cekungan Sedimen Belum Dieksplorasi

Indonesia memiliki 128 cekungan sedimen yang menyimpan potensi sumber daya migas dengan tingkat pengembangan berbeda-beda.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum tersebut, sebanyak 20 cekungan telah berproduksi, 41 cekungan memiliki temuan migas dan masih dalam tahap eksplorasi, sedangkan 67 cekungan lainnya belum dieksplorasi.

Cekungan frontier menjadi peluang bagi Indonesia untuk mencari sumber daya migas baru. Meski demikian, potensi tersebut masih perlu dibuktikan melalui penelitian geologi, pengumpulan data bawah permukaan, dan kegiatan pengeboran.

Pengembangan wilayah-wilayah tersebut juga membutuhkan investasi serta kajian teknis untuk memperkirakan potensi cadangan dan tingkat keberhasilan eksplorasi.

Keberhasilan Eksplorasi Migas Masih Menjadi Tantangan

Pemerintah mendorong kegiatan eksplorasi melalui studi geologi, akuisisi data seismik, hingga pengeboran sumur. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memetakan struktur bawah permukaan dan mengidentifikasi kemungkinan keberadaan minyak serta gas.

Ivan menyebut rasio keberhasilan eksplorasi hingga menghasilkan wilayah kerja yang memasuki tahap produksi saat ini sekitar 14,5 persen. Angka tersebut menggambarkan tingginya risiko dalam kegiatan pencarian cadangan migas.

Karena itu, peningkatan kualitas data geologi dan seismik menjadi salah satu aspek penting untuk membantu investor menilai prospek suatu wilayah sebelum melakukan pengeboran.

Pemerintah Bidik Investasi Hulu Migas

Penyusunan regulasi baru untuk 67 cekungan frontier merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kegiatan eksplorasi dan menjaga keberlanjutan sektor hulu migas nasional.

Penyesuaian skema bagi hasil, bonus, dan komitmen pasti diharapkan dapat membuat persyaratan investasi lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Namun, efektivitas kebijakan tersebut akan bergantung pada ketentuan final, minat investor, serta pelaksanaan eksplorasi di lapangan.

Hingga 26 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan waktu penerbitan regulasi maupun jadwal penawaran wilayah kerja dengan skema baru tersebut.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update