RUU Baru Atur Penyitaan Lahan Telantar dan Tempatkan Gubernur Sebagai Kepala BRAN Daerah
KalbarDaily.com — DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria yang memberikan kewenangan tegas bagi negara untuk menyita lahan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) yang dibiarkan telantar. Melalui beleid baru ini, tanah yang tidak dimanfaatkan secara optimal tersebut nantinya akan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa prinsip utama aturan ini dirancang agar daerah dan warga tidak lagi dirugikan oleh penguasaan lahan skala besar yang tidak produktif.
“Hak guna usaha dan hak guna bangunan yang dimohonkan, tetapi tidak dimaksimalkan itu menjadikan tanah terlantar, kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat. Itu prinsip pertama,” kata Rifqi dikutip dari Antara (15/9/2026).
Ia juga menambahkan ketegasan sikap DPR terhadap pelanggaran luasan konsesi lahan di lapangan.
“yang lain-lain nanti di UU Reforma Agraria, kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita saja sama negara daripada rakyat cuma jadi penonton terus, termasuk pemda juga cuma jadi penonton,” lanjutnya.
Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN)
Selain mengatur penertiban lahan, RUU Pengaturan Reforma Agraria mengamanatkan pembentukan lembaga khusus bernama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Struktur organisasi ini dirancang menyatu langsung dengan kepemimpinan di daerah, di mana posisi Kepala BRAN di tingkat provinsi secara otomatis akan dijabat oleh gubernur.
“Ke depan, pemerintah daerah ini nanti gubernur dijadikan kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,” ujar Rifqi.
Sementara di tingkat pusat, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa BRAN dirancang sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Lembaga ini bertugas mengawasi perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi reforma agraria secara nasional, dengan pengawasan ketat dari Dewan Pengawas BRAN.
Status Pembahasan di DPR
RUU Pengaturan Reforma Agraria merupakan RUU usulan inisiatif Baleg DPR yang telah resmi disetujui menjadi RUU usul DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 pada Selasa (8/9/2026). Setelah mendapatkan pandangan tertulis dari delapan fraksi partai politik, tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pihak pemerintah untuk merumuskan aturan final pertanahan nasional.
