Selasa, 15 Sep 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Beranda › Nasional
Nasional

Bukan Pemekaran Wilayah, DPR Perbarui Dasar Hukum 15 Kabupaten/Kota di Kalimantan

✍️ Hendri Kurnia 🕒 15 Sep 2026 👁️ 1x dibaca
Gedung DPR MPR RI di Jakarta
Gedung DPR MPR RI di Jakarta Foto: Kompas/Priyombodo

KalbarDaily.com - Komisi II DPR RI bersama pemerintah mengusulkan dimulainya pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil dalam rangka menata kembali dasar hukum pembentukan daerah otonom di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, penyusunan beleid tersebut dilakukan untuk memperbarui aturan daerah yang saat ini masih berpatokan pada regulasi lama.

“Sebagaimana diketahui, hingga saat ini dari 254, masih terdapat 111 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945,” ujar Dede dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (14/9/2026).

Untuk langkah awal, Komisi II DPR RI telah merampungkan penyusunan draf 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di ketiga provinsi tersebut. Dede menekaskan bahwa pembentukan 15 RUU ini murni penataan hukum dan bukan bertujuan untuk mekar wilayah.

“Substansi utama dari 15 RUU ini bukanlah menciptakan entitas pemerintahan baru, melainkan menata kembali dan menegaskan dasar hukum keberadaan Kabupaten/Kota yang selama ini telah menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif,” jelas Dede.

Merespons hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat untuk mulai membahas 15 RUU tersebut.

“Selanjutnya nanti kami akan menyerahkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan juga menyiapkan tim dalam rangka untuk pembahasan nantinya,” jelas Tito.

Namun, Tito mengusulkan agar pembahasan beleid-beleid tersebut berfokus pada tiga poin utama, yakni dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Khusus untuk penataan kewilayahan, pihaknya menyarankan agar diskusi tidak memasuki ranah batas koordinat guna menghindari hambatan legalitas.

“Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang/revisi undang-undang jadi tidak berlaku, menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” kata Tito.

Daftar 15 RUU Kabupaten/Kota yang Dibahas:

Provinsi Kalimantan Barat
1. RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu
2. RUU tentang Kabupaten Sintang
3. RUU tentang Kota Pontianak
4. RUU tentang Kabupaten Mempawah
5. RUU tentang Kabupaten Sambas
6. RUU tentang Kabupaten Sanggau
7. RUU tentang Kabupaten Ketapang

Provinsi Kalimantan Tengah
8. RUU tentang Kabupaten Kapuas
9. RUU tentang Kabupaten Barito Utara
10. RUU tentang Kabupaten Barito Selatan
11. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur
12. RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat

Provinsi Kalimantan Selatan
13. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara
14. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan
15. RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah

HK
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update