Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Daerah
Daerah

Proyek Besar PT KAN di Sanggau Disorot, Asal-usul Material Timbunan Dipertanyakan

✍️ Wahyu Setiawan 🕒 25 Sep 2026 👁️ 13x dibaca
Ilustrasi
Ilustrasi Foto: Istimewa

Aktivitas pembangunan fasilitas pemurnian bauksit PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian.

KalbarDaily.com – Aktivitas pembangunan fasilitas pemurnian bauksit PT Kalimantan Alumina Nusantara (PT KAN) di Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian.

Proyek yang dalam materi yang diterima redaksi disebut bernilai Rp18 triliun tersebut disebut sebagai bagian dari pengembangan industri hilirisasi bauksit di Kalimantan Barat. PT KAN sendiri diketahui mengembangkan fasilitas pengolahan bauksit menjadi alumina di Sanggau.

Sorotan terbaru berkaitan dengan dugaan penggunaan material timbunan yang belum jelas asal-usul serta legalitasnya.

Sejumlah aktivitas penggalian tanah urug disebut terlihat di bagian selatan dan utara kawasan industri. Aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat dan menghasilkan material yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pembangunan.

Persoalan muncul karena belum terang siapa pihak yang memasok material tersebut, dari lokasi mana material diperoleh, serta apakah lokasi penggalian telah mengantongi dokumen dan perizinan sesuai ketentuan.

Kondisi tersebut membuat rantai pasok material pembangunan PT KAN dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Apabila material berasal dari pihak ketiga, identitas pemasok, volume material, lokasi pengambilan hingga dokumen legalitasnya dinilai perlu dibuka.

Di sisi lain, manajemen PT KAN disebut belum memberikan penjelasan terbuka mengenai asal-usul material timbunan yang menjadi sorotan.

Persoalan tersebut semakin mendapat perhatian karena PT KAN merupakan proyek industri berskala besar yang memiliki posisi penting dalam agenda hilirisasi.

Selain persoalan material, terdapat pula sorotan mengenai jumlah tenaga kerja asing asal China di kawasan proyek.

Informasi lapangan menyebut jumlahnya mendekati 100 orang. Namun, data Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau yang dikutip dalam materi menyebut terdapat 25 izin tinggal terbatas aktif bagi pekerja asing perusahaan.

Perbedaan data tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.

Masyarakat pun mendorong agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik terhadap legalitas material pembangunan maupun aspek keimigrasian.

WS
Wahyu SetiawanPemimpin Redaksi
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update