Pajak Digital Disiapkan Mulai 9 November, DJP Tegaskan Bukan Pajak Baru
kalbardaily.com – Pemerintah menyiapkan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 9 November 2026. Skema ini melibatkan lembaga keuangan dan penyedia layanan digital untuk membantu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Rencana tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga sejumlah platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim.
Menurutnya, langkah tersebut ditujukan untuk memperluas penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terjangkau sistem perpajakan.
Hashim juga menyoroti penerimaan negara yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ia menyebut nilainya masih berada di kisaran 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun, pernyataan mengenai pelibatan perbankan dan platform digital tersebut perlu dipahami sesuai penjelasan otoritas perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa skema yang dimaksud merupakan SPP-TDLN, yakni mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih tertib dan berbasis teknologi.
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara otomatis mengenakan PPN terhadap setiap transfer antarbank maupun transaksi dompet digital.
Dengan demikian, pelibatan lembaga keuangan dalam sistem pemungutan pajak tidak berarti seluruh aktivitas transfer uang masyarakat akan dikenai pungutan pajak baru.
Rekening Gratis untuk Warga Dewasa
Selain membahas pajak digital, Hashim juga menyampaikan rencana pemerintah menyediakan rekening bank gratis bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas.
Ia meluruskan informasi yang sempat berkembang mengenai pembagian telepon genggam gratis. Menurutnya, program yang dimaksud adalah penyediaan rekening bank, bukan pemberian perangkat telepon seluler.
Rekening digital tersebut direncanakan menjadi salah satu saluran penyaluran bantuan pemerintah, termasuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan sekaligus mendukung penyaluran bantuan secara langsung kepada penerima.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 5 November 2026 menyampaikan bahwa program pembukaan rekening gratis masih dalam tahap pematangan dan ditargetkan terealisasi dalam dua bulan.
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 25,16 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas yang belum memiliki rekening. Pemerintah menyiapkan saldo awal Rp50.000 untuk setiap rekening dengan anggaran sekitar Rp1,28 triliun.
Dua rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pencatatan aktivitas ekonomi dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital. Namun, pelaksanaan teknis serta mekanisme pemungutan pajak tetap perlu mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah.
