Sabtu, 24 Okt 2026 NasionalDaerahEkonomiOlahragaTeknologi
Breaking
Beranda › Ekonomi
Ekonomi

Harga TBS Sawit Kalbar Periode II Oktober 2026 Tembus Rp3.378 per Kg

✍️ Lilis Handayani 🕒 16 Oct 2026 👁️ 4x dibaca
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Foto: istimewa

kalbardaily.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026 ditetapkan mencapai Rp3.378,25 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun.

Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat pada Kamis (15/10/2026). Rapat melibatkan unsur pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan kelapa sawit, serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Harga tersebut menjadi acuan transaksi TBS berdasarkan kelompok umur tanaman dan periode pembayaran yang telah ditentukan.

Daftar Harga TBS Sawit Kalbar Oktober 2026

Harga TBS ditetapkan berdasarkan umur tanaman, mulai dari tiga hingga 25 tahun. Tanaman berusia 10–20 tahun memiliki harga tertinggi dalam daftar periode ini, yakni Rp3.378,25 per kilogram.

Berikut rincian harga TBS sawit Kalimantan Barat untuk Periode II Oktober 2026:

Harga tersebut berlaku untuk Periode II Oktober 2026, dengan pembayaran pada 8–15 Oktober 2026.

Harga CPO dan Kernel Jadi Komponen Perhitungan

Dalam rapat penetapan, harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp14.302,98 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel mencapai Rp11.948,94 per kilogram.

Kedua harga tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun faktor indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga TBS ditetapkan sebesar 91,86 persen.

Tim juga menyepakati pengecualian sejumlah perusahaan dalam penghitungan indeks K dan komponen pembentuk harga TBS. Pengecualian diterapkan terhadap perusahaan yang nilai indeks K atau harga CPO dan kernel-nya berada lebih dari 2,5 persen di atas atau di bawah rata-rata Kalimantan Barat.

Dalam penghitungan indeks K, perusahaan yang dikecualikan karena berada di atas rata-rata meliputi PT PSA, PT ANI, PT AAG, dan PT MSL. Sementara itu, perusahaan yang dikecualikan karena berada di bawah rata-rata adalah PT BHD, PT ASP, PT BPK, PT TBSM, PT RAP, PT PAM, PT UAI, PT SR, PT GUM, PT CUP, dan PT PN 4 REG V NGB.

Pada komponen CPO, PT BTL dan PT MAR dikecualikan karena harganya berada di atas rata-rata, sedangkan PT TBSM dikecualikan karena berada di bawah rata-rata.

Untuk komponen kernel, PT GKG, PT BPK, PT SISM, dan PT UAI dikecualikan karena harga berada di atas rata-rata. Adapun PT BHD, PT ALM & KGP, PT PIP, dan PT MSL dikecualikan karena berada di bawah rata-rata.

Pemda Diminta Tertibkan Perdagangan TBS

Selain menetapkan harga, rapat tersebut menyepakati perlunya penertiban kegiatan jual beli TBS melalui timbangan tanpa pabrik maupun transaksi yang menggunakan badan usaha atau CV.

Pemerintah kabupaten dan kota melalui instansi terkait diminta melakukan penertiban agar tata niaga TBS berjalan sesuai ketentuan.

Rapat juga menetapkan penggunaan rendemen tabel dalam penentuan harga TBS mulai Periode I Maret 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/DISBUNAK/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Penetapan harga secara berkala menjadi acuan bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat dalam melakukan transaksi sesuai umur tanaman dan periode pembayaran yang berlaku.

LH
💬

Diskusi

Bagikan pendapat Anda
0 komentar

Lengkapi data kamu

Sekali isi untuk bisa berkomentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Artikel Terkait

News Update